Tempat Berbagi ilmu Pengetahuan

Friday, May 25, 2018

Bentuk-bentuk jual beli terlarang

Dilarang karena memperjualbelikan barang-barang yang tidak diperjualbelikan adakalanya berupa barang najis dan ada kalanya juga barang tidak najis.

1.Barang yang najis,seperti arak (minuman yang memabukkan), bangkai, babi dan patung

Berkenaan dengan larangan jual beli,bangkai,babi dan patung,jumhur ulama sepakat bahwa larangan itu hukumnya haram. Akan tetapi mengenai kotoran binatang, ulama dari mazhab Hanafiah dan Dzariyah membolehkan memperjualbelikannya, karena bermanfaat untuk pupuk tanaman. Mengenai anjing, Imam Syafii berpegang kepada larangan berjualbeli binatang tersebut karena najis 'ainnya(bendanya)dan harganya.

2.Barang yang tidak najis seperti air susu ibu

Mengenai dengan jual beli air susu ibu diperas, Imam Malik dan Imam Syafii memperbolehkannya dengan argumen air susu ibu boleh diminum seperti air hewan. Imam Abu Hanifah melarang berjual beli air susu ibu, sebab air susu ibu itu merupakan bagian dari daging manusia, dan daging manusia haram dimakan.

3.Dilarang karena riba
4.Dilarang karena samar-samar

Jual beli yang samar-samar belum jelas maslahatnya, haram untuk diperjualbelikan karena dapat merugikan penjual dan pembeli. Kesamaran dapat terjadi pada barangnya, besarnya harga, masa pembayarannya harga atau kesamaran penyerahan barang yang diperjualbelikannya.
Jual beli yang dilarang karena adanya kesamaran yaitu;
a) Jual beli barang yang belum jelas, seperti buah-buahan yang belum tampak hasilnya     (maslahatnya) atau menjual pohon secara tahunan.
b) Jual beli anak binatang yang masih berada dalam kandungan, air susu binatang yang masih dalam    teteknya dan sperma binatang.
c) Jual beli barang yang tidak dapat dilihat ,kecuali dalam jual beli salam

3.Jual beli bersyarat

Jual beli ijab qabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu dilarang,karena adanya kesamaan akibat adanya syarat-syarat tersebut.

4.Dilarang karena menipu(menipu)atau karena merugikan orang lain atau mengganggu gerakan pasar

Prinsip jual beli adalah suka sama suka sehingga tidak merugikan salah satu pihak baik pembeli maupun penjual. Apabila terjadi tipuan atau kecurangan, sudah pasti jual beli tersebut merugikan pihak lain.

5.Dilarang karena maksiat

Larangan jual beli juga dikenakan pada sesuatu yang digunakan untuk maksiat bagi si pembeli. Misalnya jual beli alat-alat perjudian, patung untuk pemujaan dan alat-alat yang membawa kepada maksiat.



                                                                            ~~~
Share:

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive

Definition List

Unordered List

Support