Keragaman Sistem Sosial Kekerabatan
Kekeragaman berasal dari kata keraabat yang artinya masih memiliki hubungan darah atau kekeluargaan (pertalian keluarga). Kerabat meliputi ayah, ibu, anak-anak, menantu, cucu, kakak, paman, bibi, kakek, nenek, sepupu, cicit atau buyut. Seseorang yang telah menjalani perkawinan berati menggabungkan dua kelompok kerabat menjadi satu. Jadi, kekerabtan merupsksn hubungan kekeluargaan seseorang dengan orang lain yang mempunyai hubungan darah atau keturunan yang sama dalam satu keluarga.
Kekerabatan adalah sistem budaya dalam peranannya dikeluarga yang diakui dan memiliki hubungan dalam menentukan kewajiban, hak, dan batas-batas interaksi antara anggota kelompok yang diakuinya. Sistem kekerabatan dapat diukur berdasarkan pengakuan dalam keluarga inti yang memiliki hubungan kesukuan atau antar suku, akan tetapi lebih banyak diakui berdasarkan keluarga inti yang berasal dari satu suku. Jadi, sistem kekerabatan berhubungan dengan penegasan kelompok.
Sistem kekerabatan yang di Indonesia dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar sebagai berikut.
1 ) Sistem Kekerabatan Patrilineal
Sistem kekerabatan ini mengutamakan hubungan kerabat melalui garis keturunan laki-laki, contohnya perempuan jika setelah menikah diharuskan tinggal dilingkungan rumah laki-laki (suami) berarti keluarga tersebut menerapkan sistem kekerabatan patrilineal. Dengan cara tinggal di lingkungan keluarga laki-laki, seorang menantu perempuan akan memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga laki-laki (suami). Sistem kekerabatan patrilineal masih dijumpai dalam kehidupan keluarga di Bali dan Jawa.
2 ) Sistem Kekerabatan Matrilineal
Sistem kekrabatan ini mengutamakan hubungan kerabat melalui garis keturunan perempuan yang terdapat pada masyarakat suku Minangkabau, yaitu yang mengharuskan laki-laki (suami) tinggal dilingkungan perempuan (istri).
3 ) Sistem Kekerabatan Parental ( Bilateral)
Sejalan dengan perkembangan zaman sistem kekerabtan patrilineal dan matrilineal mulai melebur menjadi sistem kekerabaatan parental (bilateral). Sistem kekerabatan bilateral menghitung hubungan kekluargaan dari pihak laki-laki dan perempuan. Sistem ini dianggap lebih adil karena anak yang sudah menikah dapat menentukan kelanjutan hidup secara mandiri. Anak tidak diharuskan tinggal di lingkungan keluarga laki-laki atau perempuan. Selain itu, sistem kekerabatan parental ( bilateral ) membagi hak kewajiban antara laki-laki dan perempuan secara adil.