Para ulama tidak hanya memberikan ketentuan hukum terhadap perbuatan judi, akan tetapi menentukan hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan berjudi yaitu;
1) Tidak diterima persaksian orang yang berjudi
2) Diberikan hukum fisik serupa pukulan dan dihancurkan alat judinya
3) Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya
4) Pemain judi mendapatkan laknat dari Allah
5) Pemain judi secara syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya
6) Pemain judi diibaratkan sebagai penyemvah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah
7) Pemain judi dapat diberikan hukuman menurut hukum yang berlaku untuk memberi pelajaran
8) Pemain judi dapat diambil alih hak penguasaan harta oleh penguasa yang sah untuk menyelamatkan harta keluarganya.
0 comments:
Post a Comment